Pukul dan Tendang Ibu Kandung, Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout Jebolan The Voice Indonesia Diciduk Polisi

 

Pukul dan Tendang Ibu Kandung, Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout Jebolan The Voice Indonesia Diciduk Polisi

  Gadis 17 Tahun Tega Tendang Kepala Ibu Kandung yang Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout


 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang gadis berusia 17 tahun di Kupang, Nusa Tenggra Timr ( NTT) tega memukul dan menendang kepala ibu kandungnya sendiri.

Gadis berusia 17 tahun ini menganiaya ibu kandungnya sendiri yang juga berprofesi sebagai guru hanya gara-gara sang ibu terlambat menyiapkan baju untuk hangout (jalan-jalan).

Adalah TH (17, seorang pelajar di Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan Rabu (26/2/2020) mengatakan, pelaku TH (17) yang saat itu hendak ke Kupang seketika naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera diindahkan ibu kandungnya. 

Saat itu, jelas Kombes Jo Bangun, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sempat meminta TH bersabar karena saat itu ia sedang memasak.

Bukannya menunggu, TH malah langsung menganiaya perempuan yang berprofesi guru itu. 

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Pol Jo Bangun.

 

Pelaku penganiayaan ibu kandung, Treaneta alias TH (17) saat memberi keterangan di Polres Kupang pada Rabu (26/2/2020).
Pelaku penganiayaan ibu kandung, Treaneta alias TH (17) saat memberi keterangan di Polres Kupang pada Rabu (26/2/2020). (Bid Humas Polda NTT)

Sontak kejadian itu membuat adik pelaku, Renita alias RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.

Saat melerai, salah satu tetangga lalu berinisiatif merekam adegan tak beradab tersebut dan memposting di media sosial. 

Menurut Kombes Pol Jo Bangun, berdasarkan keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. 

Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Gadis 17 tahun tendang ibu kandung sendiri
Gadis 17 tahun tendang ibu kandung sendiri (Bid Humas Polda NTT)

* Penganiayaan Ibu dan Anak di Warung Bakso Kupang

Terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.

Tak hanya, terdakwa Debby, jaksa penuntut umum pun mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Pasalnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Debby dengan penjara satu tahun enam bulan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 16.10 Wita itu disaksikan juga oleh keluarga terdakwa dan pengunjung yang memenuhi ruangan sidang.

Kepada POS-KUPANG.COM usai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa San A Fattu SH mengatakan setelah konsultasi pihaknya menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Gadis 17 tahun Peserta The Voice Indonesia 2019 tendang ibu kandung
Gadis 17 tahun Peserta The Voice Indonesia 2019 tendang ibu kandung (Facebook via Tribun Sumsel)

“Kita pikir-pikir terhadap putusan tersebut, jaksa juga demikian mereka juga menyatakan pikir-pikir,” ujar San Fattu.

Debby dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan kepada Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota pada Kupang pada 18 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berharap hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memberikan putusan yang adil pada terdakwa terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota Kupang pada Juli 2018 lalu.

Kepada wartawan pada Minggu (17/3/2019) siang, pihak keluarga Deby Irene Lay (48) yang diwakili oleh Alfred Tiko Hosana menyatakan pihak keluarga berharap putusan yang adil dalam kasus yang dihadapi oleh anggota keluarga mereka.

“Harapan kita dengan bukti yang ada ini, terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,” ujarnya didampingi beberapa anggota keluarga lain.

Pasalnya, menurut Alfred, dari bukti rekaman video yang sempat diambil oleh salah sat

Iklan Atas Artikel

iklan 3

iklan4

Iklan Bawah Artikel